JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memastikan sendiri keberadaan hologram pada formulir C1 asal Jawa Tengah yang disita dari sebuah mobil. Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan Bawaslu membutuhkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memastikan keberadaan hologram di formulir C1 yang ditemukan. "Kita belum bisa mendetil kan bahwa C1 hologram atau tidak. Nanti akan menjadi jelas proses diklarifikasi (bersama KPU)," ujarnya di kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Sebelumnya Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari meminta Bawaslu segera memastikan keaslian formulir C1. Hal ini dilakukam agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. "Kalau misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Hasyim menerangkan pada formulir C1 asli yang dikeluarkan KPU RI terdapat hologramnya. Dia menegaskan bahwa formulir C1 yang asli hanya dipegang oleh KPU RI. "Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada Panwas (Panitia Pengawas), salinan itu bentuknya fotokopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya. (ikbal/tri) https://youtu.be/QjlxbF-ePkU
Nasional
Cek Hologram Form C1 yang Disita, Bawaslu Tunggu KPU
Senin 06 Mei 2019, 18:36 WIB