TANGERANG - Buronan Polda Lampung yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahraga untuk sekolah dasar (SD) di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dibekuk tim gabungan Reskrim Polres Tangsel dan unit Koorwil Komisi Pemberantasan Korupsi Polda Lampung.
Tersangka Nur Muhammad alias NM,43, dibekuk di salah satu kos kosan di Kompleks Villa Melati Mas, kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Banten
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Minggu (5/5/2019) tersangka ditangkap tanpa perlawanan . Tersangka sudah sekitar tiga bulan melarikan diri dari kejaran Polda Lampung.
Tersangka NM merupakan pihak penyedia barang dan jasa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai RP 1.008.428.319,-
Selain NM, Penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. Setelah ditangkap NM kemudian dibawa dan diserahkan kembali ke Polda Lampung. (anton/b)
Tersangka NM merupakan pihak penyedia barang dan jasa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai RP 1.008.428.319,-
Selain NM, Penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal. Setelah ditangkap NM kemudian dibawa dan diserahkan kembali ke Polda Lampung. (anton/b)