Nasional

Penjelasan MA Terkait Sanksi kepada Hakim yang Bebaskan Pemerkosa 2 Anak

Jumat 03 Mei 2019, 20:17 WIB

JAKARTA – Terkait pemecatan Ketua PN Cibinong, Mahkamah Agung memberikan penjelasannya. Pada 1 Mei 2019 Mahkamah Agung  (MA) menindak dengan pemecatan Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Cibinong, yang membebaskan terdakwa pemerkosa dua anak, HI (41). Namun, pihak MA memberi sanksi yang dijatuhkan ini bukan karena putusan bebas tersebut. Sanksi dijatuhkan karena majelis pemeriksa perkara dinilai telah lalai atau melanggar hukum acara dan tidak memberikan sepenuhnya hak hak anak selama persidangan.  Sanksi yang dijatuhkan MA adalah penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara, namun dalam pelaksanaannya bahkan saat pengucapan putusan dilakukan seolah hakim tunggal,” begitu keterangan MA lewat websitenya, Rabu (1/5/2019). Soal putusannya sendiri, MA tidak menghukum hakim. Menurut keterangan tersebut, Hakim tidak boleh dihukum karena putusannya. Terhadap putusan, hanya dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. “Terhadap putusan bebas pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya,” ujarnya. Soal penjatuhan sanksi, pihak MA memberikan alasan dan kronologinya. Dalam keterangan di situs terebut dijelaskan,  awalnya pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap  terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga mengundang perhatian, keprihatinan  dan reaksi keras dari masyarakat. Laporan  atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak hak anak selama persidangan telah diterima  Mahkamah Agung. “Atas adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat tersebut,” jelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait,  hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan kepada atasan langsungnya yaitu : LJ. Lebih lanjut dipaparkan, menurut hukum acara yang berlaku , persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam kenyataannya  Ketua Majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan  seolah hakim tunggal. Hakim anggota harusnya  mengingatkan Ketua Majelis atau melapor kepada Ketua Pengadilan, sehingga Ketua Pengadilan dapat memberikan peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara, namun hingga pengucapan putusan  tidak ada yang melakukan, baik hakim anggota maupun Ketua Pengadilan. “Tindakan Mahkamah Agung menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung adalah agar yang bersangkutan lebih focus menjalani proses  pemeriksaan baik verifikasi maupun klarifikasi,” jelasnya. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung ? Hal tersebut dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.  (*/win)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor