JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelapor terhadap Erin Taulany, yakni Muhammad Firdaus Oiwobo akan diminta surat kuasa dari Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Surat kuasa ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik. Argo menjelaskan, surat kuasa ini dibutuhkan sebab korban yang dirugikan dari cuitan Erin di media sosial adalah Prabowo, bukan Firdaus. Sehingga surat kuasa ini diperlukan untuk memproses laporan tersebut lebih lanjut. "Laporan Pak Firdaus itu melaporkan terkait Pak Prabowo. Nanti ditanyakan ada surat kuasanya dari Pak Prabowo dan lain sebagainya lah. Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," ujar Argo ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/4/2019) malam. Meski begitu, ia mengaku belum dapat memastikan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau justru dihentikan, apabila surat kuasa tersebut tidak dimiliki oleh pelapor. Ia nengatakan, hal ini akan ditentukan oleh penyidik nantinya. "Kita belum dapat informasi dari penyidik seperti apa (lanjut atau dihentikan jika tak ada surat kuasa). Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," jelasnya. Diketahui pada Minggu (21/4/2019) lalu, pelapor bernama Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan akun atas nama @erintaulany ke Polda Metro Jaya. Erin disebut telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui unggahannya di media sosialnya tersebut. Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Kemudian pada Jumat (26/4/2019) lalu, Firdaus memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya tersebut di Polda Metro Jaya. Sebanyak 22 pertanyaan diajukan oleh penyidik terkait laporannya tersebut. Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cw2)
Polisi Pertanyakan Surat Kuasa Pelapor Istri Andre Taulany
Sabtu 27 Apr 2019, 09:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Kritik Acara Opera Van Java, Andre Taulany: Sekarang Lebih Banyak Hipnotisnya!
Kamis 29 Apr 2021, 08:54 WIB
SHOWBIZ
Viral, Ini Dia Profil Ummi Quary, Seleb TikTok yang Dekat dengan Putranya Andre Taulany
Kamis 30 Mar 2023, 17:34 WIB
News Update
BLACKAUTO BATTLE 2026 Guncang Tangsel, Mobil 1.000 HP Jadi Sorotan
Selasa 19 Mei 2026, 17:30 WIB
Nasional
Anak Oknum Polisi Viral karena Konten Rasis di IG, Kini Masuk Pemeriksaan Siber
19 Mei 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
Listrik Andal PLN Kawal Penyerahan Pesawat Rafale di Bandara Halim
19 Mei 2026, 16:30 WIB
JAKARTA RAYA
Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2026, Sasar Siswa dari Keluarga Miskin
19 Mei 2026, 16:25 WIB
JAKARTA RAYA
Jemput Bola ke Sekolah dan Desa, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Jalankan 3 Program Unggulan 2026
19 Mei 2026, 16:18 WIB
JAKARTA RAYA
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Kali Rawalumbu
19 Mei 2026, 14:55 WIB
Nasional
Kendalikan Inflasi, Wamendagri Akhmad Wiyagus Buka Gerakan Pangan Murah di NTB
19 Mei 2026, 14:52 WIB
Nasional
Dukung Indonesia ASRI, Wamendagri Bima Arya Bersama ASN dan Praja IPDN NTB Gelar Gerakan Bersih Pantai
19 Mei 2026, 14:49 WIB
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Rilis Kapan di Indonesia? Ini Prediksi Jadwal dan Estimasi Harga Terbarunya
19 Mei 2026, 14:13 WIB
HIBURAN
Inka Andestha dan Pratama Arhan Resmi Pacaran? Ucapan 'Bebe' di Instagram Jadi Sorotan
19 Mei 2026, 13:46 WIB
TEKNO
Berapa Harga MacBook Neo di Indonesia? Cek Spesifikasi Laptop Rp10 Jutaan Apple
19 Mei 2026, 12:15 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Diklaim Irit 65 Km per Liter
19 Mei 2026, 10:00 WIB
OTOMOTIF
Chery Q Debut di Indonesia, Mobil Listrik Rp200 Jutaan Sudah Bisa Dipesan
19 Mei 2026, 08:39 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Mei 2026 Stagnan, Masih Dijual Rp2,450 Juta per Gram
19 Mei 2026, 06:44 WIB