Kriminal

Saksi : Pernyataan Publik Figur Lebih Berpengaruh Karena Jadi Panutan

Kamis 25 Apr 2019, 13:11 WIB

JAKARTA - Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo menjadi salah satu saksi dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam persidangan, ia mengatakan, informasi yang disampaikan oleh seseorang memiliki pengaruh yang berbeda. Tergantung dengan sosial dari orang yang menyampaikan informasi tersebut. Ia pun menegaskan bahwa pengaruh dari masyarakat biasa dengan publik figur akan berbeda. Hal ini disampaikannya ketika salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ada perbedaan atau tidak jika suatu informasi disampaikan oleh masyarakat biasa dan publok figure. "Awam tidak berdampak dan figur publik punya dampak," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2019). Ia pun menjelaskan, hal ini dikarenakan publik figure kerap kali dijadikan panutan. Sehingga apa yang disampaikan oleh publik figure lebih berpengaruh dibandingkan masyarakat biasa. "Sangat karena dia (publik figure) bisa dibilang menjadi panutan," Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor