Kriminal
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis 28 Mar 2019, 19:43 WIB
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Aisyah Tusalamah atau Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Kamis (28/3/2019). Aisyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan terdakwa Aisyah dinyatakan bersalah dan tidak ada hal-hal yang bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Sebab, terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka pengadilan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbutan terdakwa.
"Aisyah Tusalamah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan SARA. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi 2 bulan penahanan yang telah dijalani," kata Erwantoni kepada terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Aisyah Tusalamah 6 bulan penjara.
Erwantoni mengungkapkan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dilakukan majelis hakim dan menolak pembelaan terdakwa yang meminta bebas karena telah divonis mengalami gangguan jiwa oleh ahli. Pertimbangan bahwa terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama dan SARA di media sosial.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat, yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah berbelit-belit selama dalam persidangan," ungkapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Aisyah telah mengupload empat video yang menimbulkan kecemasan di masyarakat melalui akun Facebook bernama Muhamad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One.
Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Mendengan putusan tersebut, JPU Kejari Serang dan Aisyah Tusalamah melalui kuasa hukumnya, Srimurtini menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Ratu Kerajaan Ubur-Ubur. (haryono/b)