DEPOK – Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan akte jual beli lahan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (AH) diserahkan pihak penyidik Polres Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. AH terjaring operasi tangkap tangan OTT Polres Depok di Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. "Berkas tersangka AH telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Depok keKejaksaan Negeri Depok. Kini Berkas tengah diteliti terlebih dahulu oleh tim Jaksa Penuntut Umum, apakah Berkas sudah lengkap atau belum" ujar Sufari, Kajari Depok , Kamis (21/3). Jika semua sudah lengkap berkas tersangka AH, akan segera kami siapkan materi dakwaan, untuk segera disidangkan di PN Depok. Tetapi jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok. OTT terhadap AH terkait pungli kepengurusan akte jual beli. Saat pengeledahan, petugas menemukan barang bukti uang Rp5 juta dilaci meja kerjanya. Berkas Mantan Walikota Sementara itu, kaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok Harry Prianto berkasnya dikembalikan ke penyidik Tipikor Polres Depok karena belum lengkap. "Berkas akan terus dikembalikan sampai betul-betul lengkap dan dapat diakukan pihak Kejari Depok ke PN Depok untuk disidang, " tuturnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami masalah ini terkait dengan kasus mantan Walikota Depok NMI yang disangka melakukan korupsi pembebasan Jl. Raya Nangka, Tapos senilai Rp 10,7 miliar anggran tahun 2014/2015. (anton/tri)
Kriminal
Belum Lengkap, Berkas kasus Dugaan Pungli Lurah Kalibaru Dikembalikan ke Polres Depok
Kamis 21 Mar 2019, 13:40 WIB