Kriminal

Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Tanggapi Pasal yang Didakwakan

Selasa 12 Mar 2019, 12:35 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019). Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi keberatan kjasa hulum atas eksepsinya. "Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," ujar JPU Sarwoto. Menurutnya, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran berita bohong sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan, yakni Pasal 143 ayat 3 KUHAP, yang memuat identitas lengkap. Surat dakwaan, sambungnya, juga sudah menguraikan secara cermat tindak pidana yang didakwakan. "Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tuturnya   Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Desmihardi, menyoroti dua hal dalam eksepsiJPU, yakni penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna. Alasannya, tidak ada keonaran akibat kebohongan Ratna. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," paparnya. Hal lain yang disorot adalah penyusunan surat dakwaan Ratna yang diganggap dibuat tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 19 Maret 2019. (adji/m8/yp)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor