JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kahar diperiksa terkait posisinya saat menjabat Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Diperiksa dalam posisi di Badan Anggaran," ucapnya, Selasa (12/2/2019). Tak hanya Kahar, KPK juga memeriksa dua anggota DPR lainnya terkait hal yang sama, yaitu anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah. Kahar sendiri saat ini sudah berada di KPK. "Pokok perkaranya terkait dengan penganggaran DAK untuk Kebumen, maka tentu proses-proses penganggarannya perlu kami dalami," tandasnya. Terkait kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan. (cw6/tri)
Kriminal
KPK Tanya Kahar Muzakir Soal Banggar dalam Kasus Suap DAK Kebumen
Selasa 12 Feb 2019, 17:13 WIB