JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019). Selain Taufik, KPK juga memeriksa dua anggota DPR lainnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Mereka ialah anggota DPR Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDIP, Said Abdullah. Terkait kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan. (cw6/ys)
Kriminal
Kasus Suap DAK, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir
Selasa 12 Feb 2019, 11:28 WIB