LAMPUNG – Edarkan sabu di tempat hiburan orgen tunggal, Desta (30) diringkus Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara saat dilakukan under cover buy, pada Sabtu (9/02/2019) pukul 10.00 WIB. Pelaku Desta merupakan warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, dia ditangkap tim Resmob Polsek Bukit Kemuning di belakang hiburan organ tunggal di Desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung tinggi Kabupaten setempat. Petugas menemukan barang bukti 6 paket sabu berukuran kecil senilai Rp. 300.000 per paket, dan juga 1 paket kecil sabu sisa pakai lengkap dengan alat hisapnya beserta handphone Nokia. Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. yang diwakili oleh Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Afri menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka Desta tersebut atas informasi dari masyarakat Desa Kabun Dalam yang resah karena maraknya peredaran narkoba di desa setempat setiap digelar hiburan orgen tunggal. Guna menindaklanjuti laporan tersebut anggota yang dipimpin oleh Katim Resmob Polsek Bukit Kemuning Mustofa langsung bergegas melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berpura-pura menyamar sebagai pembeli, kemudian tanpa anggota berlama-lama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti kami telah kami amankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Kompol Eri. (koesma/tri)
Kriminal
Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Orgen Tunggal, Desta Ditangkap
Sabtu 09 Feb 2019, 13:15 WIB