JAKARTA - KPK kembali menggulirkan kasus korupsi Bank Century bergulir. Kali ini muncul cegah ke luar negeri terhadap Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Pencegahan Robert Tantular itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert diketahui sudah bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Robert sebelumnya telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Robert guna mendukung penyelidikan dalam pengembangan kasus bailout Bank Century. "Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Selanjutnya, KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002. "Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tandanya. Menurut KPK, sampai saat ini KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu. KPK juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK. "Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri. (*/win)
Kriminal
KPK Gulirkan Lagi Kasus Century, Robert Tantular Kena Cegah
Kamis 27 Des 2018, 22:01 WIB