Nusantara

Dituding Belum Bayar Sewa Lahan, Gedung SMPN Mancak Disegel

Senin 10 Des 2018, 15:55 WIB

SERANG – Dituding menunggak pembayaran sewa lahan, gedung sekolah SMPN 1 Mancak disegel ahli waris, Senin (10/12/2018). Akibat penyegelan ini, aktivitas kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah ini sempat terganggu. "Bahkan kepala dinas (Dinas Pendidikan) kemarin ngomongnya silakan saja kalau mau digembok, gembok saja, konsekuensi hukum ada di sampean," kata Aris Rusman, salah satu ahli waris kepada wartawan menirukan ucapan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Dia mengaku di tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang dengan perjanjian pinjam pakai. Penyegelan ini bukan yang pertama kali terjadi. Aris sudah tiga kali menyegel sekolah  yang diakui berdiri di lahan miliknya, seluas 6.286 meter, yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018, dan 10 Desember 2018. Kini ahli waris  meminta konsekuensi pemerintah untuk  membayar uang sewa sebesar Rp40 juta setiap bulan. Menurutnya, dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya. "Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice nya," terangnya. Aris mengaku memiliki bukti berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senilai Rp100 ribu per meternya. Sedangkan pihak Dindik Kabupaten Serang, mengaku tanggungan pemerintah hanya tanah yang ada di bagian belakang gedung SMPN 1 Mancak. Selebihnya, telah dimenangkan oleh pengadilan, kalau sudah dimiliki oleh Pemkab Serang. "Dulu pernah digugat juga, sudah inkrah, punya aset Pemda (Pemkab Serang). Cuma memang ada beberapa meter yang belum selesai. Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yang dipermasalahkan," kata Yana Suryana, Kepala Seksi Sarana Dindikbud Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018). Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan, mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP). (haryono/tri)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor