JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (28/11/2018). Penetapan terhadap kelima tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dilanjutkan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam. Menurut Alex, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018. "Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," paparnya. (Baca: Dari OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka) Diketahui, inisial tersebut masing-masing adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadjan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta). Terhadap tersangka penerima, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Hakim PN Jaksel Kena OTT, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura) Sementara tersangka pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di PN Jaksel, Rabu (28/11/2018) dini hari. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada enam orang yang terjaring OTT, termasuk hakim PN Jaksel, pegawai di PN Jaksel serta pengacara. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dolar Singapura. (*/ys)
Kriminal
Ini Identitas Kelima Tersangka dari OTT KPK di PN Jaksel
Rabu 28 Nov 2018, 23:20 WIB