JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakin Saifuddin mengatakan akan mengkaji lagi program kartu nikah. Hal itu akan dilakukan, setelah Menag mendapat masukan dari KPK. Terkait hal ini KPK khawatir program kartu nikah terjadi kasus mark up anggaran seperti program e-KTP. “IItu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukkan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan Kemenag begitu besar," kata Lukman, di Komplek DPR, Jakarta, Senin (26/11/2018). Menag yang merupakan politisi PPP itu mengaku masukan dari KPK tersebut diterimanya dengan lapang dada. “Ya, masukannya kami dalami. Kami berterima kasih,” katanya. KPK sendiri sebelumnya meminta Kemenag mempertimbangkan matang kebijakan kartu nikah karena akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. KPK meminta Kemenag mempertimbangkan juga manfaat-manfaat yang didapat dari kartu nikah tersebut. "Ssaran KPK, semestinya kalau ada kebijakan kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sejauh mana urgensinya dan sejauh mana, kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (23/11). (*/win)
Uncategorized
Atas Masukan KPK, Menag akan Kaji Program Kartu Nikah
Senin 26 Nov 2018, 23:09 WIB