SUKABUMI - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Tabungan Negara (Kacapem BTN) Sukabumi, Jawa Barat berinisial BN resmi disel, Kamis (22/11/2018) siang. Bersama MAK selaku analis kredit dari salah satu perusahaan swasta, BN resmi menjadi penghuni Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi. Statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kepala Seksi Pidana Khsusus, R Firmansyah menjelaskan penahanan terhadap dua tersangka tersebut setelah mereka menjalani pemeriksaan. Usai berkasnya pemeriksaannya lengkap, kejaksaan akhirnya menahan kedua tersangka. Disebutkan Firmansyah, kasus ini merupakan lanjutan penyidikan yang menyeret develepor perumahan di Kecamatan Sukanagara, Cianjur berinisial M. M sendiri kini tengah menjalani proses sidang. Keterangan terdakwa M, sambung Firmansyah, kedua tersangka mencairkan dana kredit kurang lebih Rp 5,5 miliar untuk pembangunan perumahan bersubsidi sebanyak 80 unit pada 2011 - 2013 lalu. Nyatanya, hanya 42 unit rumah yang dibangun. "BN tidak melakukan pengecekan secara seksama terhadap pengajuan kredit itu. Dia mempercayakan kepada analis berinisial MAK," ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah sesuai UU No 21 tahun 2001tentang Tindak idana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara. (sule/b)
Kriminal
Pejabat Bank BTN di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
Kamis 22 Nov 2018, 17:49 WIB