JAKARTA – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Bayu Aji memerintahkan jajarannya untuk menyegel bangunan kantor Sekretariat RT 08 RW 09 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan. "Saya sudah instruksikan petugas mengeluarkan Surat Perintah (SP 1) dan segel untuk bangunan itu (kantor Sekretariat RT 08 RW 09 Perumahan Taman Permata Buana, Kembangan Utara)," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Senin (19/11/2018). Bayu memastikan pasca disegel, bangunan tanpa IMB dan berdiri di area taman milik Pemprov DKI Jakarta itu akan dibongkar. Tapi ia akan mengecek surat perintah bongkar (SPB) terhadap bangunan tersebut yang dikeluarkan Satpel Sudin Citata Kecamatan Kembangan. "Saya akan cek SPB-nya, pelaksana penertiban oleh tingkat kecamatan," ujar Bayu. Ketua RT 08 RW 09 Kembangan Utara, Robert Tedja mengaku pihaknya sudah mengurus permohonan izin sejak 2016 untuk penggunaan kantor Sekretariat RT di lahan fasilitas umum tersebut. "Kantor Sekretariat RT ini untuk memenuhi kebutuhan warga dan saya sejak 2016 mengajukan permohonan izin untuk membangun prasarana warga ini," beber Robert. (rachmi/tri)
MEGAPOLITAN
Kasudin Citata Jakbar Perintahkan Anak Buah Segel Kantor Sekretariat RT
Selasa 20 Nov 2018, 09:07 WIB