JAKARTA – Mulai tahun 2019 sejumlah ruas jalan di Jakarta dan perbatasan akan dikenakan biaya dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono menyebutkan sistem ERP akan diterapkan di 3 ring. Untuk ring 1 dan ring 2 ada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan ring 3 ada di bawah wewenang BPTJ. Lebih rinci Bambang menerangkan ring 1 itu jalan Sudirman, Thamrin dan ring 2 di jalan Kuningan, MT Haryono semuanya dibawah kewenangan Dinas Perhubungan DKI. Sedangkan ring 3 adalah ruas-ruas jalan yang jadi penyangga Jakarta dan wilayah sekitarnya. ”Di Ring 3 di perbatasan misalnya perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok, Jakarta-Tangerang itu yang menjadi kewenangan BPTJ," ujar Bambang. Menurutnya, sistem ERP nantinya sebagai pengganti kebijakan ganjil genap yang sejauh ini sudah diterapkan dan tidak akan dilanjutkan. "Ganjil genap sifatnya hanya sementara, hanya satu dua tahun sudah berat diterapkan. Kita sudah siapkan kebijakan lanjutan, itu namanya ERP," jelas Bambang. (dwi/win)
MEGAPOLITAN
Pada 2019 Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Diterapkan Sistem Berbayar
Selasa 13 Nov 2018, 21:56 WIB