JAKARTA - Jelang sidang yustisi bangunan pada 30 November 2018, Suku Dinas (Sudis) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat memanggil sekitar 400 pemilik bangunan bermasalah. "Hari ini kami memanggil pelanggar bangunan dari dua kecamatan (Cengkareng dan Taman Sari) berkisar 100 pemilik bangunan, dari total sekitar 400-an bangunan yang melanggar di delapan kecamatan," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudis Citata Jakarta Barat, Maulani Pane, Senin (12/11/2018). Ia menjelaskan jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit dari Januari hingga Oktober 2018 ada 241 lembar. Sedangkan bangunan yang digempur petugas di tingkat Sudis hanya 28 atau sekitar 10 persen. Hal ini karena sebagian pemilik terkendala faktor ekonomi sehingga belum membangun. Selebihnya aksi tertib bangunan digarap di tingkat kecamatan. Puluhan pelanggar yang datang ke kantor Sudis Citata Jakarta Barat mengaku hanya bisa pasrah untuk disidang yustisi bangunan di PN Jakarta Barat. Meski mereka mendesak supaya petugas adil dan tidak diskriminasi dalam penegakan aturan. "Saya akui saya salah karena membangun rumah mungil tanpa IMB, tapi petugas tetap harus bijak. Hukum jangan hanya tumpul ke pihak berduit, sebaliknya hukum sangat tajam ke rakyat kecil. Ini tidak adil," tandas pelanggar bangunan yang enggan ditulis namanya seraya meninggalkan ruang Sudis Citata Jakarta Barat. (rachmi/yp)