JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerbitkan kartu nikah, sebagai pengganti buku nikah. "MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin (12/11/2018). Menurut Zainut, penggantian buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website merupakan inovasi pemerintah. "Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Zainut. Ia menambahkan tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. "Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata dia. Zainut menerangkan kalau dengan model kartu nikah berbasis website sudah berjalan baik, dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. "Memang ada pemikiran kalau misalnya disamping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," Zainut menjelaskan. (johara/b)
Nasional
Ganti Buku Nikah, MUI Sambut Baik Penerbitan Kartu Nikah
Senin 12 Nov 2018, 17:36 WIB