JAKARTA - Sebanyak 84 pelanggar lalu lintas di Jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara ditilang melanggar peraturan lalu lintas di Operasi Zebra Jaya 2018. Para pelanggar yang sebagian besar adalah pengendara sepeda motor ini tak memiliki SIM serta kelengkapan surat kendaraan. "Dari 84 yang terjaring razia, sebanyak 12 SIM ditilang. Mereka melanggar tidak memakai helm serta tak membawa surat kelengkapan kendaraan " ujar AKP Norin Kanitlantas Polsek Koja Jakarta Utara. Ditambahkan, ada juga pelanggar sopir angkot yang menurunkan penumpang sembarangan serta kendaraan yang lawan arus. Jalan Kramat Jaya, Koja Jakarta Utara merupakan salah satu jalur kawasan tertib lalu lintas. Pihak kepolisian lalu lintas setempak sudah sering menghimbau, memperingkatkan hingga penindakan. "Harapan saya operasi zebra Jaya 2018 ini membangun kesadaraan masyarakat dalam berkendaraan untuk taat peraturan lalulintas, supaya anda aman, nyaman dan selamat sampai tujuan" pesannya.(yahya/win)
Kriminal
84 Penendara Terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 di Koja
Sabtu 03 Nov 2018, 20:02 WIB