SUKABUMI - Tersangka N alias E (23) diamankan tim Unit Patroli Cyber dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat setelah memposting informasi hoaks terkait penculikan anak, Jumat (2/11/2018). Lewat akun Facebooknya Zha VSB tersangka memposting "Hati-hati, jagain ank tengah mlm maupun pgi. Smalem penculik udh nyampe kp. Cibuntu TERMINAL SUKARAJA,". Postingan itu dia sebar ke grup Sukabumi Facebook. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebutkan terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial Facebook ada dua orang yang diamankan. Satu pelaku berinisial N alias E ditetapkan sebagai tersangka, sementara W berstatus sebagai saksi. "Keduanya diamankan setelah memposting karena telah menyebar kabar bohong, informasi bohong atau hoax di jejaring media sosial Facebook. Postingannya itu membuat resah warganet," terangnya. Akibat perbuatannya, N alias E dijerat dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitaan bohong menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pemberitaan Palsu yang berlebihan menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (sule/b)
Kriminal
Di Sukabumi Penyebar Hoaks Soal Penculikan Anak Juga Ditangkap
Jumat 02 Nov 2018, 21:23 WIB