Nasional

IPB Rilis Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Sesuai Aturan Menteri

Selasa 23 Okt 2018, 12:04 WIB

BOGOR  - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) telah memberlakukan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2019. Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efesien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital. Untuk itu mulai tahun 2019 Kemristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru. LTMPT berfungsi, mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh Rektor PTN dan melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Untuk pola seleksi masuk PTN tahun 2019, pemerintah menetapkan ada tiga jalur yang bisa ditempuh yakni jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan daya tampung minimal 20 persen, jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) minimal 40 persen dan Jalur Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap program studi di PTN. Terkait hal ini, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Dr. Drajat Martianto menyatakan bahwa IPB akan menetapkan kuota calon mahasiswa baru sebesar  40 persen dari jalur SBMPTN, minimal 40 persen dari jalur SNMPTN dan maksimal 20 persen dari jalur Mandiri yang terdiri dari jalur Ujian Talenta Masuk IPB (UTMI), jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD), Jalur Ketua OSIS, Jalur Prestasi Internasional dan Nasional/PIN (termasuk di dalamnya jalur Hafizh Quran). (yopi/tri)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor