Kriminal

Pedagang Sayur Tewas Ditusuk Pemulung

Kamis 04 Okt 2018, 20:19 WIB

TANGERANG - Sukarta (60) diamankan Polsek Tangerang Kota. Pemulung itu ditangkap karena menghabisi nyawa Ade Barna (48), seorang pedagang sayuran. Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan parkir Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Berselang satu jam, tim buser meringkus Sukarta tak jauh dari lokasi kejadian. "Pelaku berikut barang bukti pisau kita amankan tak lama setelah kejadian," katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Prapto, Kamis (4/10/2018). Setelah diperiksa, Lanjut Ewo, terkuak jika kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam. Sukarta tak terima disebut orang gila oleh Ade Barna. "Pemicu pelaku sakit hati, dendam karena disebut orang gila. Antara pelaku dan korban juga saling kenal karena pelaku tukang pulungan botol dan korban tukang sayur di Pasar Induk," ungkap Ewo. Ewo menjelaskan kronologis peristiwa berdarah di Pasar Induk Tanah Tinggi, bermula dari cekcok mulut sehari sebelum kejadian. Ketika itu, korban menuduh pelaku telah menyebabkan dirinya tersenggol mobil saat menyeberang jalan. "Rangkaian kejadiannya bermula sehari sebelumnya (Selasa). Saat itu pelaku dengan korban menyeberang jalan menuju Pasar Induk, kemudian di tengah jalan korban kesenggol mobil," bebernya. Cekcok mulut antara pelaku dan korban berujung pengeroyokan. Pemulung tersebut dikeroyok empat teman korban hingga babak belur. "Akibat pengeroyokan itu, pelaku mengalami luka di kepala sebelah kiri," ujar Kapolsek. Tak terima, pria pemulung itu kemudian mendatangi korban ke esokan harinya. Kedatangannya untuk menanyakan alasan korban mengeroyok dirinya. Saat itu korban mengatakan jika pelaku adalah orang gila. "Korban sedang istirahat setelah jualan sayur di Pasar Induk, kemudian kedatangan pelaku untuk menanyakan kenapa kemarin dikeroyok. Rupanya korban mengatakan bahwa pelaku orang gila," jelas Ewo. Pelaku tak terima disebut orang gila kemudian mengambil pisau miliknya yang digunakan untuk membersihkan botol bekas. Pelaku pun langsung menghunuskan pisau yang digenggamnya ke arah dada korban. "Korban kritis. Kemudian dibawa ke RSUD Tangerang, dan di sana korban meninggal dunia," ungkap Ewo. Akibat perbuatannya, Sukarta kini mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang Kota. Pemulung itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman 12 tahun penjara. (Imam/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor