Kriminal

Baru Keluar dari Lapas, Masuk Penjara Lagi, Tidak Kapok

Senin 24 Sep 2018, 19:33 WIB

TANGERANG - Penjara tidak membuat jera Suheri alias Gotun (33). Pria asal Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ini kembali mendekam di sel tahanan karena kasus yang sama yakni narkoba. Suheri yang pernah ditangkap tim buser Polsek Teluknaga dan dipenjara empat tahun karena kedapatan mengedarkan ganja, namun kali ini, Suheri bersama rekannya Firwandi (24), ditangkap lagi lantaran mengedarkan sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita kristal haram seberat 24 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta. Belakang terungkap, barang haram itu didapat Suheri dari pengendali sabu di Lapas Pemuda Tangerang. "Pelaku baru tiga bulan bebas penjara. Dan kami tangkap kembali karena mengedarkan yang dikendalikan dari Lapas Pemuda Tangerang," kata Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana, Senin (24/9/2018). Penangkapan dua bandar sabu jaringan lapas tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di daerah Desa Muara, Teluknaga, sering dijadikan tempat transaksi dan dijadikan pesta narkoba. "Tim buser yang saya pimpin langsung mendatangi lokasi tersebut dan didapat dua pelaku sedang mengonsumsi sabu. Pada saat digeledah, ditemukan 24 gram sabu dan uang tunai Rp7,9 juta hasil transaksi narkoba," ujar Dedi. Selama tiga bulan mengedarkan sabu, lanjut Dedi, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan 26 gram. Barang haram itu didapat dari seorang narapidana di Lapas Pemuda Tangerang. "Residivis ini mendapat 50 gram sabu dari pengendali di lapas dan sebagian sudah dijual pelaku," ungkapnya. Pria 33 tahun itu mengaku terpaksa kembali terjerat dunia narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. Selepas menghirup udara bebas, Suheri tak memiliki pekerjaan. Ia pun kemudian menghubungi temannya di dalam Lapas untuk mengirim sabu kepadanya. "Saya menjual barang itu buat makan dan membeli barang-barang sehari-hari. Saya salah juga, saat keluar penjara bergaul lagi dengan teman-teman yang dulu lagi," tutur Suheri. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Imam/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor