JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan kalau bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan tidak dapat diberikan. Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh terkait kasus perusakan di Rawa Rorot, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat Kadis SDA tersebut. Namun berseberangan dengan Anies, Yayan mengatakan sebaliknya. "Ya tergantung, dinas SDA kalau pidana kan gak bisa, kalau biro hukum gak bisa. Itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi," ujar Yayan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/8/2018). Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau hukum pidana merupakan perkara perorangan. Sehingga surat dari kepolisian terkait proses hukum Teguh bukan dikirimkan kepada Biro Hukum. Lain halnya jika itu merupakan hukum perdata atau menyangkut instansi. "Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan biro hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan kita terinformasi, kita kalau biro hanya terkait perdata dan Pemprov saja," terang Yayan. Sementara Anies mengungkapkan kalau akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh. Sejak minggu lalu pun Teguh juga sudah melaporkan perkara hukum ini kepada Anies. "Bahkan pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Anies di Gedung G Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). (cw2/b)
MEGAPOLITAN
Berbeda dengan Anies, Kabiro Hukum DKI Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Kadis SDA
Jumat 31 Agu 2018, 07:50 WIB