JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan memang arif. Setelah dikeluhkan penghuni, kebijakan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) akhirnya dicabut. Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, berdasarkan arahan Anies, pihaknya mengevaluasi dan kajian ulang terhadap Pergub No. 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan atau yang mengatur tentang kenaikan tarif rusunawa. "Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," kata Meli, kemarin. Selama masa sosialisasi pergub yang berjalan belakangan, Meli mengakui banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusunawa. "Kami dapat masukan dari penghuni, bagi penghuni yang punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi, kan masyarakat yang kemampuannya terbatas pasti itu masalah," tuturnya. Meli menegaskan, pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusunawa yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum. Dasar hukumnya, lanjut Meli, akan dikembalikan pada Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun. Sedangkan, untuk 13 rusunawa baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang. Meli menyampaikan rencananya rusunawa baru akan segera dihuni pada Oktober mendatang. Sat ini tengah dalam proses registrasi ulang bagi para penghuni rusun. Meli menambahkan, nantinya akan segera dipersiapkan pergub baru yang akan menjadi hukum untuk tarif rusunawa tersebut. "Nanti kami terbitkan pergub yang baru," ucapnya. CEK ULANG Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut akan mengkaji ulang kebijakan soal aturan kenaikan tarif rusunawa. "Sedang kami cek ulang, insyaallah Senin sudah ada kabarnya," ujarnya. Rusunawa yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusunawa Sukapura, Rusunawa Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusunawa Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusunawa Penjaringan Blok Cempaka, Rusunawa Tambora I dan II. Rusunawa Tambora IV, Rusunawa Tambora III, Rusunawa Flamboyan/Bulak Wadon, Rusunawa Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selain itu ada juga Rusunawa Pondok Bambu, Rusunawa Pinus Elok, Rusunawa Pulogebang, Rusunawa Jatirawasari, Rusunawa Karang Anyar, Rusunawa Marunda, Rusunawa Kapuk Muara, Rusunawa Cakung Barat. (guruh/st)
MEGAPOLITAN
Tarif Sewa Rusunawa Batal Naik
Jumat 17 Agu 2018, 23:37 WIB