Kriminal

Kemenhub Hukum Pilot PNS Positif Nyabu

Minggu 05 Agu 2018, 23:27 WIB

JAKARTA - Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, M. Pramintohadi Sukarno berjanji akan menggrounded atau menonaktifkan pilot PNS Kemenhub, BC, lantaran positif nyabu. Ia akan dikenakan sanksi tidak boleh menerbangkan pesawat. Bahkan kata Pramintohadi lisensi pilotnya akan langsung dibekukan, dan yang bersangkutan akan diserahkan kepada aparat untuk proses pidananya. "Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR)," katanya, Minggu (5/8/2018) petang. (BacaSabu yang Disita dari Pilot Asing Diduga Gratifikasi Agar Lulus Ujian Simulasi Penerbangan) Praminto menuturkan pilot BC adalah pilot yang mempunyai lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG. Sementara itu CEO Lion Air Group Edward Sirait menegaskan pilot yang tertangkap Polda Metro Jaya bukanlah pilot Lion Air melainkan pilot PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Capt. BC  hanya pilot yang diperbantukan alias BKO di Batik Air. Jadi bukan pilot Lion Air grup," ujar Edward Minggu (5/8/2018). (BacaPolisi Buru Pemasok Sabu ke Pilot Penerbangan Asing) Karena status kepegawaiannya PNS, kata Edward, biasanya orang perhubungan itu bisa terbang sebagai part timer. Edward menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sebelumnya, BC ditangkap bersama seorang pilot dari maskapai asing Bangladesh berinisial GS oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya, di Bandara Halim Perdanakusuma, karena membawa 1 klip sabu. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono sabu yang didapat Bayu diperoleh dari GS pilot asing yang merupakan bagian dari suap agar bisa mendapat lisensi penerbangan dari Bayu. (dwi/ys)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor