MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diduga menerima upeti sebesar Rp 500 juta setelah melepas empat tersangka pengedar narkoba. Namun, isu tersebut langsung dibantah Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo. Raphael menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba. “Informasi itu tidak benar. Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi informasinya, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp 500 juta, sehingga empat pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,"tegas Raphael kepada wartawan, Rabu (4/7). Disebutkan Raphael, ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan mulai 21 Januari 2018. Sementara isu yang beredar bahwa Sat Res Narkoba diduga melepas 4 pengedar pada, Januari 2018 lalu. "Terkait tudingan tersebut di mana tangkap lepas terhadap tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,"ungkap Rapahel. "Kami dengan tegas mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar Narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartantosudah meresmikan posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,"tutupnya. (samosir/b)
Kriminal
Terima Upeti Rp 500 Juta dari Pengedar Narkoba, Ini Kata Kasat Serse
Rabu 04 Jul 2018, 20:04 WIB