DEPOK – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Depok siap menggunakan ‘Si Pitung’ atau aplikasi sistem informasi pengawasan pungut hitungan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Propinsi Jawa Barat tahun 2018 ini. “Yang jelas keberadaan Si Pitung untuk mengetahui data pembanding Panwascam yang direkap di tingkat kecamatan dan Panwaslu tingkat Kota Depok dalam kegiatan Pilgub Jabar yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana, Kamis (21/6/2018). Untuk ke giatan serupa se Indonesia dari Bawaslu RI menggunakan aplikasi Sislo Pilkada yang lebih kompleks dan dipakai juga oleh Panwaslu di kabupaten/kota. Seangkan Si Pitung ini khusus hanya dipakai di Kota Depok dan tidak dapat dipergunakan di luar Kota Depok. “Aplikasi Si Pitung ini hanya Depok yang punya karena berisi data-data yang berada dalam formulir C1, mulai dari data pemilih, data suara sah, kertas suara yang digunakan, termasuk data perolehan suara pasangan calon,” katanya. Menurutnya, yang mengimput data tersebut pengawas TPS dan nantinya admin hanya ada di setiap kecamatan yang diambil dari staf Panwascam yang membuat user name dan password diberikan kepada seluruh pengawas TPS. Setiap user name dan password tentunya berbeda di tiap petugas pengawas TPS. Nantinya mereka yang bertugas di TPS dapat mengimput data untuk Si Pitung seperti hasilnya berapa dan lainnya yang jelas aplikasi ini untuk melakukan cek dan ricek berkaitan kegiatan Pilgub mendatang. “Sebelumnya pada Pilkada Depok 2015 hanya menggunakan dua kendali, foto dan foto copy lembaran c1 yang diinput manual. Prinsipnya aplikasi ini untuk memudahkan, bukan menghilangkan salah satu tahapan,” ujarnya. “Aplikasi ini tentunya belum 100 persen aman tapi diharapkan tahun mendatang bisa lebih disempurnakan. (anton/tri)
MEGAPOLITAN
Pemkot Depok Gunakan Aplikasi 'Si Pitung' untuk Pendataan dan Penghitungan Pilgub Jabar
Kamis 21 Jun 2018, 15:46 WIB