Kriminal

Saksi Sebut Tak Pernah Kasih Harrier dan Uang kepada Anas

Jumat 08 Jun 2018, 16:26 WIB

JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018). Sidang menghadirkan saksi yang diajukan pihak pemohon PK, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku merupakan mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya juga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang tengah meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kesaksiannya Teuku menyatakan tidak pernah memberikan mobil Toyota Harrier kepada Anas. Hal ini terungkap saat pemohon menanyakan secara langsung kepada saksi. "Saya ditetapkan tersangka oleh KPK. Disebutkan dalam tuntutan saya menerima mobil Harrier dari Adhi Karya, benar?" tanya Anas, dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Saya tidak pernah memberikan Harrier kepada saudara. Itu hoax, fiktif. Bukan fakta. Itu imajiner," jawab Teuku. (BacaAnas Sebut Ada Dua Point Penting dalam Pengajuan PK-nya) Saksi juga menyampaikan tidak pernah menerima permintaan dari Anas terkait proyek Hambalang. Teuku menambahkan terkait dengan kasbon uang atas nama AU (Anas Urbaningrum),  dia menjelaskan yang meminta adalah Munadi Herlambang yang merupakan putra Muchayat, mantan Deputi di Kementerian Negara Badan Usaha Miilk Negara (BUMN). "Kasbon saya tulis untuk kongres sesuai kalimat yang disampaikan Munadi Herlambang. Saya beri itu bukan melihat Pak Anas. Tapi saya melihat Pak Munadi. Jadi karena seorang Munadi yang minta, saya beri dana itu. Karena Munadi putra Pak Muchayat," terangnya. Anas kemudian meminta alasan Teuku mengapa menuliskan inisial namanya dan disebut guna kongres Partai Demokrat. Terpidana dengan hukuman enam tahun penjara itu mengaku bersalah. Di depan hakim, ia mengaku ingin memperbaiki kesalahannya kepada Anas dengan memberikan kesaksian baru. "Itu kesalahan saya yang perlu saya ungkapakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat. Dunia sudah saya jalani (hukuman penjara). Itu kesalahan saya Pak Anas. Saya tak pernah pikir akibatnya parah untuk Pak Anas dan keluarga. Saya salah. Tulisan itu hanya sebagai pertanggungjawaban saya kepada atasan, sesuai permintaan Munadi Herlambang," tandasnya. (BacaAjukan Saksi-saksi ini, Anas Yakin Bebas) Menanggapi kesaksian itu, Jaksa KPK menilai ada perbedaan kesaksian Teuku dalam sidang terdahulu. Jaksa kemudian membacakan BAP milik Teuku. Namun saksi Teuku membantahnya. Menurutnya hal itu hanya tertera dalam BAP tapi tidak disebutkan dalam sidang sebagai fakta persidangan. "Saksi beri alasan karena Munadi putra pak Muchayat. Di keterangan saksi hal 135 menyebut, membantu AU akan mempermudah Adhi Karya dapatkan proyek pemerintah. Dengan Ketua Umum,  punya kewenangan besar?" tanya jaksa. "Itu opini saya Pak. Itu di BAP. Di persingan tidak disampaikan," jawab Teuku. Di akhir kesaksiannya, Teuku menyatakan keterangan yang disampaikan pada sidang kali ini adalah fakta baru yang sesuai dengan kebenaran.  "Ini sesungguhnya dan lebih benar," pungkasnya. (ikbal/ys)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor