Kriminal

KPK Belum Bisa Pastikan Suap Bupati Buton Selatan Terkait Ayahnya Ikut Pilkada

Jumat 25 Mei 2018, 00:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 409 juta dan sejumlah barang bukti lainnya, salah satunya alat kampanye calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Diketahui, ayah Agus, yakni Sjafei Kahar merupakan mantan Bupati Buton Selatan. Sjafei sendiri saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengann Rusda Mahmud. Saat KPK menangkap Agus di kediamannya, Agus tengah bersama tiga orang konsultan politik, yaitu Ari, Jossi, dan Syamsudin. Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, konsultan politik tersebut memang ada kaitanya dengan proses pilkada yang sedang dijalani Sjafei. “Konsultan politik itu memang ada, kebetulan salah satu Cawagub Sultra itu adalah ayah dari bupati. Jadi memang ditemukan beberapa seperangkat alat kampanye, ada beberapa kita ambil contoh. Dana tersebut juga kita temukan di tempat salah satu konsultan politik tersebut, di tempatnya S (Syamsudin),” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Meski begitu, Basaria belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut ada keterkaitannya dengan kepentingan ayah Agus untuk Pilkada Sultra. Namun, KPK berjanji akan mendalaminya. “Saat ini kami belum sampai ke sana, apakah uang tersebut akan dipakai untuk kegiatan cawagub di sana, masih diproses,” tandasnya. Diawartakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat terkait suap proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, selain Feisal, KPK juga menetapkan pihak kontraktor yaitu Tonny Kongres sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang total Rp 409 juta. Atas perbuatannya, AFH disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (CW6/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor