BEKASI – Lantaran tak ada sanksi pidana dalam Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Satpol PP Kabupaten Bekasi merasa kesulitan menutup permanen THM. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi peraturan daerah pariwisata tersebut, agar dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam secara permanen. "Kita kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya setelah ada putusan Mahkamah Agung belum lama ini," katanya. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata. Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya. Saat ramadhan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, pengusaha tempat hiburan menyadari pun usahanya harus tutup, apabila tidak maka akan dilakukan penertiban. "Revisi perda menjadi jalan agar tempat hiburan malam itu bisa ditutup secara permanen, dan memasukan pasal pidana di dalam perda tersebut," tutupnya.(lina/tri)
MEGAPOLITAN
Tak Ada Sanksi Pidana, Satpol PP Sulit Menutup Permanen THM
Selasa 22 Mei 2018, 14:55 WIB