JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke kepolisian. Iklan itu diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal. PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. "Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Bawaslu, Kamis (17/5/2018). Dalam iklan tersebut, PSI mengajak pembaca berpartisipasi memberi masukan, dengan mengunjungi laman https://psi.id/jokowi2019. Dari rilis Bawaslu juga diketahui, PSI membeberkan alternatif cawapres dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019- 2024, memuat foto Jokowi, foto-foto 12 cawapres dan 129 foto calon menteri atau pejabat lainnya, serta mencantumkan lambang partai. Pemasangan lambang berikut nomor urut partai diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Baca: Curi Start, 2 Partai ini Disemprit Bawaslu) Berangkat dari temuan itu, Bawaslu telah meneruskan laporan ke Bareskrim. "Ini saya sudah meneruskannya ke (Bareskrim-red), jadi sudah wilayah kewenangan penyidik polisi untuk melakukan tindak lanjut penyidikan," tuturnya. Abhan menyampaikan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan itu. Ia juga menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut. (rizal/ys)
Nasional
Bawaslu RI Limpahkan Kasus PSI ke Bareskrim
Kamis 17 Mei 2018, 16:24 WIB