Kriminal

Mbah Sempok Dukun Aborsi Ditangkap Polisi

Selasa 08 Mei 2018, 19:42 WIB

LAMPUNG - Mbah Sempok alias Suminem (71) membuka praktik aborsi berkedok jasa pijat di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang sejahtera, Kemiling, Lampung. Nenek ini kemudian diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan p tersangka Mbah Sempok tersebut berkat laporan masyarakat yang menyebutkan di Kemiling tepatnya di rumah yang ada di jalan Imam Bonjol Gang Sejahtera diduga kerap dijadikan tempat untuk aborsi. “Jadi awalnya tersangka SM alais Mbah Sempok ini membuka praktek jasa urut, setelah tiga tahun terakhir ini dia menerima praktik aborsi,”ujarnya , Selasa (8/5/2018). Dari informasi itu, lanjut Murbani, petugas Unit PPA dan Tipiter Satreskrim langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran. Pada saat sedang menunggu, bersamaan dengan itu ada seorang wanita muda yang akan melakukan aborsi. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang digunakan untuk aborsi. “Beberapa barang bukti yang disita adalah, tiga sarung, dua bilah keris, satu bilah besi, satu batang ranting pohon jarak, beberapa tablet menggugurkan kandungan, pakai dalam dengan bercak darah dan beberapa alat lainnya,”ungkapnya. Menurutnya, selain mengamankan Mbah Sempok turut diamankan juga seorang wanita muda yang akan melakukan tindakan aborsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita muda itu tidak dilakukan penahanan hanya sebagai saksi. “Dari pengakuan Mbah Sempok ini, tersangka menerima praktik aborsi sejak tiga tahun dan pasien yang datang melakukan aborsi sudah 30 orang dari berbagai kalangan dan usia. Kalau untuk tarifnya, bervariasi tergantung umur pasien dan usia kandungan,”terangnya. Dikatakannya, pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 194 Jo pasal 75 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 10 tahun.(Koesma/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor