JAKARTA – Kos-kosan mewah 36 pintu di Jalan Antena II, No 3, RT 01/02, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, dibongkar petugas. Tindakan tegas ini karena pemilik bangunan tiga lantai itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecmatan Kebayoran Baru, Isbandiyanto mengatakan, bangunan kost-kostan ini melanggar dan tidak sesuai IMB. Padahal sebelum dibongkar, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemiliknya, karena masih tetap bandel akhirnya diambil tindakan tegas membongkatnya. “Bangunan tersebut melanggar jarak bebas di bagian belakang sekitar 5x10 meter. Padahal sebelumnya sudah kami ingatkan, tapi tidak digubris sehingga kami rekomendasikan kepada Satpol PP untuk diambil tindakan tegas membongkarnya,” kata Isbandiyanto, Selasa (8/5). Bangunan yang dibongkar sesuai IMB sebagain rumah kost-kostan. Hanya saja di bagian belakang dibangun habis dan jadi kamar-kamar. Jadi ada 12 kamar yang tidak ber-IMB, makanya ke 12 kamar tersebut dibongkar berikut dak. Isbadiyanto menambahkan, jarak bebas belakang sangat penting dimiliki dalam sebuah bangunan. "Fungsinya banyak, terutama untuk fasilitas resapan air. Terus juga untuk sirkulasi udara serta ada manfaatnya bilamana terjadi kebakaran,” tandasnya. Sementara itu Kasie Trantibum Satpol PP Jaksel Luasman Manihuruk menambahkan, pihaknya membongkar bagian bangunan yang melanggar mulai dari lantai 1 hingga lantai 3. Pembongkaran dilakukan secara manual agar tidak mengenai bagian bangunan yang masuk IMB. “Jadi bagian yang melanggar yang kita bongkar ini rekomendasi dari Cipta Karya,” ucapnya. (wandi/win)
MEGAPOLITAN
Gara-gara Jarak Bebas Belakang, Kos-kosan Mewah Dibongkar Petugas
Selasa 08 Mei 2018, 20:09 WIB