Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT OSO Sekuritas

Selasa 24 Apr 2018, 20:15 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT OSO Sekuritas Hamdriyanto terkait penyidikan kasus pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kaltim, tahun 2011 - 2016. Kapuspenkum M. Rum menyatakan Hamdriyanto diperiksa saksi dalam rangka membuat terang dan mencari tersangka dalam perkara dugaan korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp229,8 miliar. "Hamdriyanto menerangkan mengenai transaksi jual beli saham Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur melalui PT. OSO Sekuritas," kata Rum, di Kejagung, Selasa (24/4). Selain Hamdriyanto, Kejagung juga memeriksa Fery Sudjono (Dirut PT. Henan Putihrai), Tjie Sioek Tjin (Dirut PT. NISP Sekuritas) dan Manik Lestari (Equility Sales PT. Mega Capital Sekuritas). Kasus berawal, Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo). Tindakan ini, berupa pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229, 8 miliar, yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management. (ahi/b)
Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor