MEGAPOLITAN

ASN Diminta Tolak Gratifikasi

Selasa 24 Apr 2018, 12:57 WIB

TANGERANG - Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta dengan tegas untuk menolak pemberian dan lainnya dalam memberikan pelayanan ke masyarakat karena hal itu merupakan bentuk gratifikasi. “Gratifikasi itu salah satu bentuk tindakan korupsi dan sangat dilarang serta sebagai komitmen pemerintah daerah menciptkan lingkungan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Selasa (24/4/2018). Beragam jenis gratifikasi yang harus dihindari dalam melaksanakan tugas sebagai ASN yang bertujuan akhir agar ASN memberikan pelayanan dengan baik ke masyarakat tanpa imbalan apapun, ujarnya yang menambahkan dengan kata lain apapun bentuknya harus ditolak karena itu merupakan gratifikasi yang dilarang atau termasuk korupsi. Tujuan akhir di jajaran ASN afdalah memberikan pelayanan masyarakat sebaik mungkin sehingga tidak ada lagi keluhan serta permasalahan yang menyangkut kegiatan di lapangan, tambah Apendi yang berharap kegiatan sosialisasi masalah gratifikasi ini dapat menjadi pegangan dan [anduan untuk seluruh ASN di Kota tangsel. (anton/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor