JAKARTA - Risiko membeli mobil seken yang cukup sering dialami konsumen adalah soal keabsahan kendaraan bermotor yang dibelinya. Biasanya hal itu baru diketahui beberapa bulan kemudian ketika akan melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau mengurus balik nama kendaraan bermotor (BNKB). Ternyata surat kendaraan atau nomor rangka/mesin mobil tersebut ilegal, sedangkan pembelinya sudah tidak diketahui rimbanya. “Banyak konsumen yang membeli mobil kepada pedagang rumahan atau pinggir jalan mengeluhkan hal seperti itu,” ujar Johny Wijayanto, pedagang di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua, Jl Raya Gunung Sahari, Jakarta, kemarin. “Contohnya, nomor rangka atau nomor mesin ternyata sudah direkayasa. Ada pula surat kendaraan tidak legal. Akibatnya konsumen menderita kerugian besar. Makanya paling aman beli mobil seken di pasar mobil,” tambahnya. Pedagang nakal saat mempromosikan mobil sering menumpang alamat palsu, baik berupa rumah tinggal, perkantoran, maupun tempat keramaian seperti mal dan lainnya. Setelah barangnya laku, mereka berpindah ke tempat lain untuk mencari mangsa baru. TAK CURANG “Kalau pedagang yang membuka show room di pasar seperti ini, nggak bisa berbuat curang, karena mudah ketahuan dan takut hukumannya berat. Jadi, para pedagang di sini pasti menjual mobil yang kondisinya legal, baik surat maupun fisik,” tambah Tomy, pedagang lainnya. Senior marketing manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih menyatakan sejak berdiri dari tahun 2005, mobil yang dijual-belikan di sini tidak pernah ada masalah. “Surat-surat dan keaslian nomor mesin dan nomor rangka dijamin legal. Jadi, konsumen tidak perlu ragu membeli mobil di sini,” paparnya. Di dalam gedung mal ini terdapat ratusan show room yang memajang lebih dari 2.200 unit mobil terdiri dari berbagai merek dan tipe. ‘Pedagang melayani penjualan tunai maupun kredit,” tambah Herjanto. (joko/ds)
Otomotif Lama
Membeli Mobil Seken Harus Cek Keaslian Nomor Rangka
Kamis 19 Apr 2018, 02:20 WIB