JAKARTA - Seorang pemilik kos-kosan puluhan pintu di kawasan Rawabelong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dituduh mencuri listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pria berinisial YR merugi usahanya hingga mencapai Rp 1,2 Miliar, ia terpaksa menjalankan usahanya menggunakan genset lantaran aliran listriknya dicabut. Pelanggan PLN itu mengadu ke Ombudsman DKI Jakarta di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Pihak Ombudsman mempertemukan antara pihak PLN dan Perwakilan YR untuk mengklarifikasi. Kuasa Hukum YR, Anton Widodo, selaku pemilik kos-kosan diharuskan membayar denda sebesar Rp968 juta kepada PLN. Kejadian ini berawal saat kabel listrik kos milik YR untuk 80 kamar mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016 lalu. Lalu, Boby penjaga kos YR langsung berinisiatif menghubungi call center PLN. Namun saat itu tidak berhasil dihubungi. Warga pun menyarankan menghubungi seorang anggota polisi berinisial YM di kawasan tersebut yang konon bisa membantu menyelesaikan permasalahan listrik. “Kemudian YM datang ke kos dan mengajak dua orang berseragam PLN. Petugas berseragam PLN itu mengatakan kepada Boby bahwa kabel di kosan tersebut harus diganti karena kondisinya telah lapuk,” kata Anton, Kamis (12/4/2018) di Jakarta Selatan. "YM menawarkan kepada pria diketahui bernama Boby untuk menambah daya listrik. Nah pada saat itu oknum berinisial YM ini juga menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Lalu Boby menyampaikan ke pemiliknya, YR. Saat itu YR pun setuju,” kata dia. Apalagi yang menawarkan adalah seorang anggota polisi yang dipercaya warga. Penambahan daya tersebut, biayanya Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp15 juta yang diminta. Dimana Rp 10 juta telah ditransfernya. Setelah penambahan daya, justru terpasang lima box kwh meter token dan satu box kwh meter konvensional. sejak 2007 kosan tersebut telah dipasang box meter token. “Permasalahan pun muncul ketika enam bulan kemudian, yaitu 29 April 2017 sebanyak 20 petugas PLN dan dua anggota polisi datang. Mereka menuduh kami mencuri listrik. Dan dikenakan denda Rp 968 juta,” katanya. Merasa tidak mencuri, YR menolak membayar uang sebesar itu. Akibatnya sambungan listrik di kosan tersebut mati.Sementara, kosan 80 kamar itu tetap membutuhkan daya listrik.“Sejak April 2017 sampai sekarang terpaksa kosan tersebut menggunakan genset. Kami sewa dua genset Ro 40 juta per bulan. Sedangkan bahan bakarnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari. Kami hanya mohon beri kami listrik. Ini bukan salah kami. Ini hak dasar kami sebagai warga negara yang membutuhkan listrik total kerugian sekira Rp 1,2 Milliar,” katanya. Atas kasus tersebut, pihaknya pun telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan LP nomor 2749/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrim pada tanggal 7 Juni 2017. Serta laporan ke Ombudsman. Sementara itu Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Dominucius Dalu memanggil dua pihak yang bersengketa yakni pihak YR, dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Jadi hari ini kami panggil pihak-pihak mulai dari pelapor, PLN Cabang Kebonjeruk dan dari Kementerian ESDM. Kami berikan masing-masing untuk berargumen," katanya. Menurut dia, masing-masing pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing sehingga belum ada titik terang terkait sengketa tersebut. Pihak PLN masih bersikukuh terjadi pencurian aliran listrik. Sementara pihak YR merasa menjadi korban kejahatan akibat maladministrasi yang terjadi di PLN. "Karena masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum, sementara kami hanya fokus meminta pihak PLN untuk memenuhi hak-hak dasar konsumen yakni dengan melakukan penyambungan kembali aliran listrik. Karena tadi pihak pelapor mengaku rugi besar akibat aliran listrik diputus," kata Dalu. Dalu menambahkan, di luar masalah hukum yang berjalan, pihak PLN Kebunjeruk mengakui bahwa oknum polisi YM memang pernah menjadi rekanan PLN. "Kalau lihat masalahnya sih pelapor ini tertipu oleh YM karena memang dia dikenal rekanannya PLN. Jadi ketika ditawari pasang daya baru, pelapor percaya saja. Padahal nama yang digunakan datanya berbeda. Dan PLN juga menemukan fakta bahwa aliran listrik yang dipasang YM diambil secara liar dari kabel," ungkapnya. (adji/sir)
Kriminal
Dituduh Curi Aliran Listrik, Pemilik Kos-kosan Ngadu ke Ombudsman
Kamis 12 Apr 2018, 09:13 WIB