INDRAMAYU - Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah menegaskan, masih ada laporan dari masyarakat bahwa kualitas air PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu kerap keruh. Bahkan tidak mengalir ke kran-kran konsumen. Pengaduan masyarakat itu langsung ditembuskan kepada bupati melalui media sosial yang sangat cepat. Karena itu permasalahan yang muncul di lapangan harus cepat direspon jajaran PDAM Tirta Darma Ayu. Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengemukakan hal itu ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor 539/Kep.53.1-Eko/2018 tentang Pengangkatan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu kepada H.Endang Effendi masa jabatan April 2018 – April 2023, di Ruang Dalam Nyi Endang Darma Ayu Pendopo Indramayu. Menurut bupati, beberapa bulan lalu telah dilakukan penyesuaian tarif. Alhamadulillah ini tidak bergejolak di masyarakat. Konsekuensi dari itu, katanya PDAM harus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, agar mereka semakin puas. Saat ini lanjutnya PDAM Tirta Darma Ayu sudah melakukan kinerja yang cukup baik, sehingga terus mendapat kepercayaan berbagai pihak mengelola berbagai hibah program. Salah satu yang cukup menggembirakan, penyelesaian program pemasangan sambungan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Kinerja cukup baik. Namun demikian tidak boleh cepat merasa puas. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Di antaranya memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat agar menikmati air bersih dari PDAM,” katanya. Direksi yang baru juga harus bekerja keras dan mengawal program MBR ini, agar pelayanan air bersih semakin luas. Selain itu keluhan air yang keruh, kualitas yang kurang maksimal, harus terus dibenahi. Apalagi pasca mengalami kenaikan tarif. Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 pasal 61 huruf b tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Kecuali dalam hal Anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, sehingga dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu sebagai Pejabat Sementara Dirum, Endang Effendi dipandang layak ditetapkan secara definitive sebagai Dirum untuk masa jabatan yang ketiga, karena memenuhi kriteria berprestasi yang sangat baik. Seusai menerima SK, Dirum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan untuk kembali mengelola perusahaan yang lebih baik. Beberapa pekerjaan rumah harus segera diselesaikan. Salah satunya, meningkatkan kualitas pelayanan prima yang diinginkan pelanggan PDAM. Ketua Komisi C DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya mengatakan, dengan adanya Dirum yang baryu diharapkan bisa lebih meningkatkan soliditas di internal PDAM, karena tantangan ke depan lebih berat. “Pelayanan prima dan terbaik adalah kata kunci yang harus dipegang seluruh jajaran direksi PDAM,” tegas Alam. (taryani/sir)
Nusantara
Bupati: Masih Banyak Keluhan Kualitas Air PDAM Keruh
Rabu 11 Apr 2018, 11:21 WIB