Nasional

Impor Garam Industri Masuk Tanpa Rekomendasi Menteri Susi

Minggu 08 Apr 2018, 11:57 WIB

JAKARTA - Garam impor sebanyak 2,37 juta ton dari total kebutuhan versi rekomendasi Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, yang 3,7 juta ton masuk Indonesia pada akhir Mei 2018. Menyusul dicabutnya kewenangan Menteri KKP Susi Pujiastuti oleh Presiden terkait pemberi rekomendasi pergaraman nasional. "Realisasi (impor garam 2,37 juta ton) itu sampai akhir Mei (2018)," ujar Toni Tanduk, ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/4/2018). Persetujuannya atas impor garam industri karena petambak garam baru mampu memproduksi 1,43 juta ton/tahun, dan kandungan NaCl garam lokal lebih rendah. Namun begitu, Ubaid Abdul Hayat selaku ketua Aliansi Masyarakat Garam mengingatkan pemerintah agar mengawasi ketat distribusi garam industri impor yang dijual ke pasar konsumen sehingga merugikan petambak garam karena harga anjlok. "Kami apresiasi sinergitas importir'-petambak tapi jangan dicurangi di pasar konsumsi masyarakat." Kekhawatiran petambak garam terkait bocornya impor garam industri ke pasar konsumen itupula yang direkomendasikan Menteri Kelautan & Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bahwa kebutuhan garam nasional sepanjang 2018 hanya 2,17 juta ton. Alhasil, kewenangan Menteri Susi dialihkan ke Menperin Airlangga Hartarto oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah nomor 9/2018 kendati menyelisihi UU nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dinyatakan kewenangan memberikan rekomendasi impor ada di Menteri KKP. (rinaldi/sir)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor