JAKARTA - DPR minta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersikap bijak menyikapi kasus dokter Terawan Agus Putranto, yang baru saja dicabut izin praktiknya selama 12 bulan. Sebab, kasusnya masih kontroversial antara ingin menegakkan kode etik kedokteran dan temuan metode terapi yang dilakukan Terawan. “Saya menyarankan kepada kedua belah pihak untuk lebih mengedepankan kearifan dan penghormatan atas posisi masing-masing. Mengabaikan keberadaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tentu merupakan tindakan yang tidak tepat karena akan menjadi preseden buruk atas supremasi etik bagi profesi dokter,” demikian anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati dalam keterangannya, Rabu (04/4). Okky mengatakan, mengabaikan kontribusi atas temuan dan praktik dokter Terawan juga sikap yang bertolak belakang dari kenyataan di lapangan. Karena itu Okky menyerukan agar IDI menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, penuh semangat penegakan etik serta perlindungan konsumen. “Sanksi bagi Terawan dari MKEK yang dibentuk IDI merupakan kategori pelanggaran berat seperti disebut Pasal 29 ayat (4) huruf f angka 4 tentang Pedoman MKEK,” ujarnya. Untuk diketahui, Terawan melakukan praktik cuci otak kepada para pasiennya. Terutama penderita stroke. Metode yang dikenal dengan Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) ini adalah modifikasi dari penggunaan teknik pencitraan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Tindakan ini dilanjutkan dengan flushing heparin dengan panduan kateter. Pada otak penderita stroke terdapat bagian inti atau bagian otak yang mati dan penumbra atau bagian yang mati sebagian. Bagian yang rusak tidak bisa diperbaiki, tapi bagian penumbra masih bisa. "Nah, inilah yang oleh Terawan dapat diintervensi radiologi untuk memperbaiki penumbra, kata Okky. (rizal/win)
Nasional
Komisi IX DPR Minta IDI Bijak Sikapi Kasus Dokter Terawan
Rabu 04 Apr 2018, 20:40 WIB