SEMARANG – Membeli narkoba secara online, seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang ditangkap aparat BNN Jateng. Chandika Pratama (22), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap setelah membeli 9 butir pil ekstasi secara online melalui situs dark web . Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat Gekar Perkara di Semarang, Rabu(4/4) mengatakan , tersangka Chandika diringkus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/3/2018). Ia ditangkap di kawasan jalan Tirto Usodo Timur, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang . Saat ditangkap tersangka kedapatan membawa sembilan butir ektasi. Disebutkan , tersangka mendapat pil ekstasi itu dengan cara membeli secara online di sebuah situs dark web. Narkoba yang memiliki nama lain Metilendoksimetamfetamina (MDMA) itu dibeli tersangka dengan menggunakan uang virtual atau bitcoin. "Sembilan butir pil ekstasi itu dibeli tersangka dengan bitcoin. Total harganya diperkirakan sekitar Rp800.000," ujarnya . Penggunaan bitcoin untuk membeli narkoba di kalangan mahasiswa di Semarang ini merupakan kali kedua yang berhasil diungkap BNN Jateng. Kali pertama, BNN Jateng meringkus mahasiswa yang membeli narkoba secara online dengan menggunakan bitcoin terjadi pada awal 2017 lalu. "Ini menjadi keprihatinan kita. Ternyata masih banyak kalangan pelajar maupun mahasiswa yang terjerat narkoba. Data kami 2017 menyebutkan dari 500.000 pengguna narkoba di Jateng, 27% di antaranya merupakan pelajar atau mahasiswa," ungkapnya . Terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Chandika ini berasal dari informasi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas. Pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas melaporkan adanya paket pengiriman barang dari Belanda yang mencurigakan. (Suatmadji/tri) .