Pemilik Lapak Penjual Ikan di TPI Muara Angke Bertanya-tanya

Selasa 03 Apr 2018, 23:42 WIB

JAKARTA- Sebanyak 29 pemilik lapak penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan adanya pedagang lain yang menempati tempat usahanya setelah kawasan tersebut direvitalisasi Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. "Revitalisasi (TPI Muara Angke, red) sudah kelar hampir tiga tahun belakangan ini, tapi janji untuk menempati lapak kembali tidak diberikan. Malah, lapak yang harusnya menjadi milik kita tiba-tiba diisi pedagang lain," ucap Kusnain, salah satu pedagang ikan, Selasa (3/4/2018). Dikatakannya, berdasarkan surat izin tempat usaha yang dikeluarkan UPT Pengelola Kawasan Pelabuhan Perikanan Dan Pangkalan Pendaratan Ikan, dirinya bersama 28 pedagang ikan lainnya yang berhak menempati lapak dltersebut. "Kenapa kita yang ada ijin ini malah tidak kebagian, aneh kan," paparnya. Ketua Forum Komunitas Nelayan DKI Jakarta, Diding Setiawan, juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran penyerobotan lapak antar pedagang oleh pihak pengelola yang berlansung cukup lama tanpa penyelesaian. "Harusnya masalah ini diselesaikan, karena jangan sampai terkesan ada main mata," katanya. Kepala Sarana dan Prasara UPT Pengelola Kawasan Pelabuhan Perikanan Dan Pangkalan Pendaratan Ikan, Syamsuddin, saat dikonfirmasi Pos Kota meminta waktu karena tidak sehat. "Nanti saja dijelaskan permasalahan ya," ungkapnya singkat. (deny/b)


News Update