Kriminal

Usai Tenggak Minuman Ringan Dicampur Obat Tetes Mata, ABG Ini Digilir Empat Pria

Kamis 29 Mar 2018, 20:08 WIB

LAMPUNG - Empat pemuda gilir gadis dibawah umur setelah dicekoki obat tetes mata dicampur minuman ringan membuat si gadis tidak sadarkan diri. Tersangka akhirnya ditangkap petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, pada Kamis (29/3/2018). Pengakuan korban, sebelum dicabuli, tersangka mencekoki korban dengan minuman ringan yang sudah dicampuri obat tetes mata saat sedang kumpul nonton bareng. Polisi menangkap tersangka, di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Mereka WR (19), warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; AW (17) dan IW (17), keduanya warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, keempat tersangka dtangkap berdasarkan laporan korban dengan didampingi keluarganya ke Mapolsek Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu (28/3) “Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka ,”ujarnya, Kamis malam. Edi Susanto mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pukul 22.00 WIB. Awalnya, tersangka WR dan AW mengantar pulang SM (16) namun malah dibawa ke rumah rekan tersangka yang berada di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo untuk nonton bareng. “Setibanya di rumah tersebut, korban diberi minuman oleh tersangka yang sebelumnya sudah dicampur obat tetes mata ,”ungkapnya. Setelah meminum minuman ringan itu, kata Edi Susanto, saat itu juga korban merasa lemas dan mengantuk. Lalu tersangka AW, menyuruh korban untuk tidur di dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, AW meminta korban untuk melepaskan pakaiannya. Tapi korban menolak, lalu AW memaksa korban dan saat itulah korban dicabuli. “Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat tersangka TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak hingga akhirnya korban dicabuli lagi oleh tersangka TC,”terangnya. Keesokan harinya,korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada kerabatnya, mendengar cerita itu kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban. “Keluarganya melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolsek Trimurjo,”pungkasnya. Petugas menyita dua botol sisa minuman yang sudah dicampuri obat tetes mata, lalu satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Koesma/b)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor