JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (29/3) petang. Mereka, adalah Totok Sugiharto sebagai Commercial Bankong Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Pirwiro Wahyono (Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung. Kedua tersangka tutup mulut. Bahkan terkesan sudah direncanakan untuk tidak berbicara dengan wartawan. Muka mereka malah ditutupi dengan jaket sehingga tidak diketahui persis mereka siapa. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan penahanan kedua tersangka dilakukan, karena tim penyidik berkeyakinan ada alat bukti yang cukup. "Sehingga setelah diperiksa maraton sejak pagi, kita lakukan penahanan kedua tersangka, " kata Adi didampingi Direktur Penyidikan Warih Sadono, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (29/3/2018). Menurut Adi, dua tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. "Kenapa ditahan di Rutan KPK? Karena kita punya kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain," terang Adi. Selain itu, daya tampung Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung sangat terbatas. Dua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman 20.tahun penjara. RUTAN KEJAGUNG Dengan ditahannya dua pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, maka sudah lima pengurus bank pelat merah ditahan. Bedanya tiga pejabat Bank Mandiri CBC ditahan di Rutan Kejagung. Mereka, adalah Commercial Bankomg Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dam Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Selain lima pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dari unsur swasta. Mereka, adalah Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Bottling Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB Juventius. Kasus berawal 2015, saat PT TAB mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp1, 4 triliun lebih, namum dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. (ahi/b)
Kriminal
Dua Bos Bank Mandiri Dijebloskan ke Penjara
Kamis 29 Mar 2018, 20:17 WIB