MEGAPOLITAN

Ini 7 Jenis Pelayanan Samsat yang Bisa Anda Gunakan

Rabu 28 Mar 2018, 09:46 WIB

JAKARTA –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Seiring berkembangnya teknologi dan informasi ternyata sudah ada beberapa alternatif pelayanan yang diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat wajib pajak melakukan proses pembuatan, pengesahan, atau perpanjang kelengkapan surat kendaraan bermotor. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menjelaskan hingga saat ini sudah ada tujuh pelayanan Samsat yang bisa digunakan oleh masyarakat, yakni pelayanan Samsat Induk, Drive THRU, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, e-Samsat dan Samsat online nasional, dan paling baru adalah Samsat Digital. "Pelayanan Samsat tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda," kata Bayu kepada poskotanews.com, Selasa (27/3/2018) kemarin. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama.(yendhi) Bayu menjelaskan secara rinci fungsi layanan Samsat tersebut.

  1. Samsat induk atau Samsat utama: ini merupakan layanan paling pertama dimana masih menggunakan sistem konvensional. Artinya, masyarakat harus datang ke Samsat kemudian harus masuk loket-loket yang sudah disediakan ada dua loket loket pendaftaran dan verifikasi dan loket pembayaran dan penyerahan.
Layanan ini masih terbilang menyulitkan masyarakat. Pasalnya, wajib pajak harus mengisi formulir secara manual, mem-fotocopy berkas, mengantri di loket dan melakukan pembayaran secara tunai.
  1. Samsat Drive THRU: adalah pelayanan dimana wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan cukup melakukan proses pendaftaran dan membayar dari atas kendaraan. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli tanpa harus repot fotokopi. Setelah itu langsung bergeser ke loket dua untuk pembayaran dan pengambilan dokumen baru.
  2. ‎Samsat keliling: adalah layanan Samsat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau sistem jemput bola. Dengan menggunakan mobil Samsat yang akan diletakkan di lokasi strategis seperti pasar, badan instansi yang membutuhkan pelayanan pembayaran pajak secara kolektif, atau tempat keramaian.
  3. Gerai Samsat: pelayanan Samsat yang berada di tempat pelayanan publik atau tempat berkumpulnya masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mall.
  4. Samsat Kecamatan: adalah pelayanan Samsat yang dikembangkan di kecamatan-kecamatan di wilayah DKI. Ada lima kecamatan yang saat ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat DKI Jakarta untuk pelayanan Samsat.
  5. E-Samsat dan Samsat online: adalah pola atau metode terbaru di mana masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak tahunan ini khusus untuk pajak tahunan pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.
  6. Samsat Digital: adalah terobosan terbaru dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang baru dilaunching pada Senin (26/3/2018). Layanan ini adalah pelayanan yang sudah menggunakan sistem elektonik atau digital dari proses pendaftaran hingga penerimaan surat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai permohonan.
"Samsat Digital ini adalah objek dari Samsat Induk dimana pelayanan ini adalah pelayanan yang harus masyarakat datang ke Samsat prosesnya sama dengan Samsat utama tetapi kita merubah pola merubah perilaku yang tadinya konvensional di mana masih harus mengisi formulir secara manual kemudian masih harus membawa Fotokopi kita gantikan dengan digital," kata Bayu. Cara ini sangat memudahkan bagi masyarakat wajib pajak dalam mengurus surat kendaraan. Hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 15 menit dari mulai entry data hingga penyerahan surat sesuai permohonan. Meski menggunakan sistem digital tetapi wajib pajak tetap diwajibkan membawa surat kendaraan asli dan identitas asli serta bukti uji kir untuk ganti STNK. Pembayaran pun sudah bisa dilakukan dengan nontunai dari semua bank. Samsat Digital baru ada di Jakarta Selatan atau Polda Metro Jaya. Kendati demikian, seluruh warga DKI Jakarta bisa menggunakan layanan ini. Sementara selain warga DKI Jakarta saat ini belum bisa menggunakan layanan ini. Nah, sekarang tinggal anda mau menggunakan layanan yang mana sesuai kebutuhan, waktu dan pilihan anda. Selamat mencoba. (Yendhi/tri)
Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor