LAMPUNG - Dua kali melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Nawasi,28, warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan petugas Polsek Tanjungkarang Barat, Rabu (21/3/2018). Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Hapran mengatakan, tersangka Nawasi merupakan tetangga korban yang baru berusia 7 tahun. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Sementara itu, kuasa hukum korban, Deby Oktarian menerangkan, pertama terjadi pada hari Senin (5/3) sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu tersangka dengan cara memaksa, menarik tangan dan memasukkan korban ke dalam kamar tersangka. Setelah di dalam kamar, mulut korban dibekap dan diperkosa. Kedua kalinya, pada hari Kamis (8/3) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan cara yang sama menarik tangan korban dan memasukannya ke dalam kamar WC. “Modusnya sama, agar korban tidak berteriak mulutnya dibekap lalu diperkosa. Akibat perbuatan tersangka, kini kondisi korban mengalami trauma dan malu untuk bertemu dengan teman sekolah dan teman mainnya,” ujar Deby Oktarian. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar memberikan sanksi hukuman seberat-beratnya kepada tersangka untuk memberikan efek jera agar hal serupa tidak terulang lagi. “Kita akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) selain melakukan pendampingan hukum, juga untuk menghilangkan trauma yang dialami korban pasca kejadian tersebut,”ungkapnya. (koesma/sir)
Kriminal
Dua Kali Perkosa Bocah SD, Pelaku Ditangkap
Rabu 21 Mar 2018, 15:02 WIB