Dikasih Becak Listrik, Anies Malah Sindir Gubernur DKI Masa Lalu

Minggu 11 Mar 2018, 11:45 WIB

JAKARTA - Putra sulung Amien Rais, Hanafi Rais memberikan satu unit prototipe Becak Listrik kepada Pemprov DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan pun menyambut baik hal tersebut. Namun, ia menyayangkan adanya larangan penggunaan becak di ibukota. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta. Meski begitu, Anies ingin sekali menghidupkan kembali moda transportasi tradisional itu di ibukota. Ia pun menyambut baik adanya revolusi becak di Jakarta. “Kita ingin menghadirkan ide baru untuk Jakarta yaitu becak listrik. Saya pribadi mendukung apa yang menjadi langka baik ini,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (11/3/2018). Anies mengatakan, adanya Becak Listrik ini merupakan bentuk kenyataan bahwa di Jakarta sendiri masih membutuhkan becak. Apalagi jika melirik di daerah perkampungan, eksistensi becak masih dibutuhkan. “Karena itu ketika masyarakatnya sekarang hadir dengan membawa contoh maka beliau memahami kenyataan itu selalu memberikan usulan solusi untuk menggunakan energi listrik dan ini memudahkan bagi mereka yang nantinya bekerja menawarkan jasa sebagai transportasi lingkungan,” katanya. Tak hanya itu, Anies merasa heran mengapa becak dilarang beroperasi di Jakarta. Ia pun menyindir Gubernur DKI yang lalu-lalu dengan berpandangan jika hanya Jakarta satu-satunya provinsi yang melarang beroperasinya becak di jalan raya. “Tidak ada Undang-undang, satupun pasal yang melarang orang yang bekerja sebagai abang becak. Hanya perda di Jakarta dan perda itu melarang eksistensinya," cetus Anies. Tak cukup disitu, Anies ingin saat ini Jakarta diisi dengan moda transportasi ramah lingkungan, salah satunya seperti becak. Sebab, menurutnya, seluruh dunia pun juga melakukan hal yang sama. “Hingga sekarang Jakarta sudah berubah dan seluruh dunia sekarang ada tren baru mengenai alat transportasi yang ramah lingkungan, alat transportasi yang hemat energi,” tandasnya. (Baca:  Biaya Rancang Becak Listrik `Hanafi Rais` Ini Capai Rp18 Juta/Unit) Sekedar informaai, perjalanan meredupnya eksistensi becak di Jakarta, sebenarnya sudah terjadi saat era Gubernur Ali Sadikin. Pada 16 Mei 1970, ia mengeluarkan instruksi melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban pun dilakukan hingga tahun 1980-an. Kebijakan pelarangan becak di ibukota ini dilanjutkan oleh gubernur-gubernur setelah Ali Sadikin. Pada era Gubernur DKI R Soeprapto, ia mengeluarkan kebijakan Jakarta bebas becak sejak 1 Januari 1985. Kemudian pada era Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, Surjadi Soedirdja, dan saat Sutiyoso menjabat gubernur, becak diberikan izin untuk beroperasi, namun hanya di wilayah pemukiman karena alasan krisis ekonomi. Namun, izin itu hanya berlaku beberapa saat saja. Setelah itu, larangan becak beroperasi di Jakarta dilanjutkan hingga masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengangkut becak-becak yang berkeliaran di ibukota pada akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016. Ahok menganggap keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007. (cw6/sir)


News Update